Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan berbagai materi penting yang disampaikan oleh tim ahli LLDIKTI Wilayah IX. Materi mencakup transformasi pendidikan tinggi yang berlandaskan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, penguatan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi, hingga mekanisme pengisian dan verifikasi dokumen mutu dalam aplikasi pelaporan SPMI. Selain itu, pelatihan ini juga dilengkapi dengan pendampingan teknis pelaporan SPMI.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si., dalam sambutannya, menekankan pentingnya penerapan prinsip PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan pada setiap perguruan tinggi. Menurutnya, penerapan prinsip ini tidak hanya memudahkan proses akreditasi, tetapi juga mampu menghasilkan alumni berkualitas yang siap bersaing di dunia kerja. “Dengan penerapan PPEPP yang konsisten, perguruan tinggi dapat meningkatkan mutu pendidikan secara terencana dan berkelanjutan,” ujar Dr. Andi Lukman.
Pelatihan ini diharapkan mampu mendorong sinergi di antara perguruan tinggi dalam mengembangkan mutu pendidikan yang lebih baik, serta memperkuat tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional dan internasional. (Humas)